Camat Widang Cabut Persetujuan Patok Batas Antar Kabupaten

Camat Widang Cabut Persetujuan Patok Batas Antar Kabupaten

5 - Apr - 2012 | by: sosialnews
pabu - sosialnews.comSosialnews.com, Tuban – Pemasangan patok PABU (Pilar Acuan Batas Utama ) Perbatasan antara Kabupaten Tuban dan Lamongan di bantaran Bengawan Solo dengan PBU (Pilar Batas Utama) di tengah-tengah aliran Bengawan Solo, bisa menimbulkan potensi salah faham, sehingga Camat widang menuntut peninjauan kembali.
Pada awal nopember 2011 dilakukan pemasangan patok PABU (pilar acuan batas utama), sebagai tanda batas antara Kabupaten di sepadan bantaran bengawan di dua Kecamatan Kabupaten Tuban yaitu Kecamatan Widang dan Kecamatan palang, sementara di Kabupaten Lamongan di Kecamatan Babat –Brondong, dari dua Kabupaten tersebut terpasang 14 patok PABU tersebar secara acak. Untuk di wilayah Kecamatan Widang terdapat di Desa Widang, Desa Tegalsari, Desa Kedungharjo, Desa Simorejo dan Desa Kujung.
Patok PABU yang berukuran tinggi 70 cm, lebar30 cm ditanam pada kedalaman 70 cm pada bagian permukaan atas terdapat lempengan tembaga dengan keterangan no regristasi pilar, empat garis arah panah juga larangan atas perusakan, sementara di salah satu sisi terdapat tulisan batas Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan, dari investigasi sosialnews pada garis ke arah tengah bengawan yang merupakan titik PBU (Pilar Batas Utama) yang merupakan garis jelas/tegas batas kedua Kabupaten tersebut tidak tertulis jelas nominal angka jarak antara PABU dan PBU hal ini akan menyimpan bom permasalahan dimana sifat dari aliran bengawan solo selalu dinamis berubah-ubah bentuk sesuai tekanan arus limpahan bengawan, dari tahun ketahun.
Pada kesempatan lain Camat Widang Sutrisno mengatakan “Saya merasa ditodong tanda tangan, karena beberapa Kepala Desa sudah dimintai tanda tangan terkait berkas persetujuan survei, bukan pemasangan patok pembatas antar Kabupaten, camat yang baru menjalankan tugasnya di wilayah widang pada bulan Januari tersebut juga membeberkan, bahwa mereka hanya minta tanda tangan persetujuan survey, namun kenyataannya pemasangan patok sudah dilakukan pada bulan Nopember 2011. membuat sedikit geram pejabat yang sebelumnya sebagai Sekcam Kecamatan Rengel.
“Saya mencabut tanda tangan terhadap persetujuan itu, yang pada saat itu disodorkan oleh salah satu oknum Pemerintahan Desa Widang,“ tambahnya. Pada saat pertemuaan tanggal 2 April 2012 di aula Kecamatan Widang, yang dihadiri oleh pejabat terkait dua Kabupaten Tuban – Lamongan dan Provinsi Jatim juga rekanan pelaksana. Peryataan Camat diikuti oleh beberapa Kepala Desa yang wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Lamongan. “Harus ada peninjauan kembali atas pelaksanaan pemasangan patok PABU tersebut,“ tegasnya di pertemuan tersebut.
Pelaksana pemasangan patok PABU adalah PT Prima Sarana Data asal Bandung Jawa Barat tersebut yang diwakili oleh Wawan pelaksana lapangan, “Kita hanya pelaksana lapangan saja tidak tau apa-apa, semua dari Jakarta, Kementerian Dalam Negeri,“ tuturnya terkesan menutupi informasi dan ketika didesak lebih lanjut oleh socialnews tentang keresahan warga juga para pejabat terkait, dengan arogan Wawan mengatakan, “Tanya saja ke pusat,“ menjawab dengan nada sinis.
Keresahan warga dan pejabat terkait tentang patok PABU di sepanjang Bengawan Solo di Kecamatan Widang dan Palang bukan tidak beralasan, karena keberadaanya akan menimbulkan banyak persepsi, di masyarakat berkembang akan tragedi pencaplokan batas wilayah yang menimbulkan sengketa, salah satu contoh antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar tentang Gunung Kelud. Meruntut lebih jauh patok PABU adalah tanda medan atau triangulasi yang tercatat nomor regrestasi maupun koordinat geografis bujur lintang, tercatat dalam pemetaan Nasional dalam hal ini BAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Pemetaan Nasional) yang berwenang tentang pembuatan ataupun revisi peta rupa bumi di Indonsia, juga JANTOP (Jawatan Topografi) TNI AD untuk pembuatan peta topografi guna kepentingan pertahanan Negara.* ( at )